DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2021 dan Perubahan AKD

DPRD Bengkalis Gelar Paripurna Penyampaian Propemperda Tahun 2021 dan Perubahan AKD

DPRD Kabupaten Bengkalis Mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Perubahan Alat Kelengkapan  DPRD(AKD) Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Senin sore, (16/11/20).

Ketua DPRD  H. Khairul Uman Memimpin Siadng Paripurna

Dalam Agenda Rapat Paripurna  tersebut, hadir Ketua DPRD H Khairul Umam,Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainuddin, anggota DPRD,Forkofimda serta tamu undangan lain nya.

 

Ketua DPRD  H. Khairul Uman Di Dampingi oleh Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainuddin,

 Dalam memimpin Paripurna tersebut Ketua DPRD H Khairul Umam menjelaskan; sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan hasil penyusunan PROPEMPERDA antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis disepakati menjadi PROPEMPERDA yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

 Para Anggota DPRD Saat Mengikuti Sidang Paripurna

 H. Khairul Umam juga  menjelaskan, berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2020/182 Tanggal 11 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 ada 16 Ranperda yang diusulkan serta 8 usulan Hak Inisiatif Dewan.

Ketua DPRD  H. Khairul Uman Membacakan Naskah RANPERDA PROPEMPERDA 

 Adapun  16 Ranperda yang diusulkan serta 8 usulan Hak Inisiatif Dewan di antar nya ialah;   Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Pasal 27 dan Pasal 28 pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan (LP2B).

 

 

 

Ketua DPRD  H. Khairul Uman Ketok Palu Syahkan Perda Propemperda

 

Kemudian, Penanaman Modal, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2025, Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bengkalis.

Kemudian dari Hak Inisiatif Dewan diantaranya, Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo di Kabupaten Bengkalis, Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Pemekaran Desa, Ranperda tentang Pesantren, Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM, dan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan.

 

Sekwan H. Radius Akiwa membacakan perubahan susunan keanggotaan Komisi II dan Komisi lll. 

Selanjutnya pada agenda ke ll dalam Sidang Paripurna,Sekwan Kabupaten Bengkalis H. Radius Akiwa membacakan perubahan susunan keanggotaan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan surat dari Partai Golkar Nomor: 22/DRPD.F-Golkar/Bkls/2020.

Para Anggota DPRD Saat Mengikuti Sidang Paripurna

Para Anggota DPRD Saat Mengikuti Sidang Paripurna

 

 Para Kepala Dinas/ Badan,kabag/ Kabid Serta Satker Lain nya Saat Mengikuti Sidang Paripurna

Di penghujung Rapat Paripurna, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan 24 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.(gal/media).

 

Komentar Via Facebook :