TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta

Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji ketua, wakil ketua. dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal tersebut dikonfirmasi dari terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.

Berdasarkan pasal 2 ditetapkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp 31.460.000. Untuk wakil ketua sebesar Rp 27.098.000, kemudian anggota Rp 24.022.000.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis pasal 3, dikutip Selasa (17/11/2020).

Kemudian dalam pasal 6 disebutkan hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan terhitung mulai sejak dilantik.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," jelasnya.

Kemudian disebutkan pula pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2Ol5-2O20 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

Sumber: detik.com