Pemerintah Beri Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS dan Dosen Swasta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS. Ditargetkan bantuan ini menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS atau tepatnya 2.034.732 orang.
Rinciannya, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Lalu, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
"Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini. Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen untuk bantu kita melalui masa kritis, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa semangati mereka untuk terus didik anak-anak kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam webinar 'Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020', Selasa (17/11).
Dokumen Persyaratan
Adapun dokumen persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Kepurusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan Pddikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat di unduh dari GTK dan pddikti yang telah di print, diberi materai, dan di tandatangani.
Sementara, persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
"Aturan ini sangat sederhana dan untuk pemerataan agar semua orang bisa merasakan manfaat bansos. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja," tutupnya.
Nadiem mengatakan, total anggaran BSU yang akan digelontorkan sebesar Rp3,6 triliun atau tepatnya Rp3.662.517600.000. Sehingga masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan BSU senilai Rp1,8 juta yang dibayarkan sekaligus.
Nantinya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Sehingga calon penerima dapat mengakses info melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan bank penyalur terdekat.





Komentar Via Facebook :