TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Polsek Rambah Hilir Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rambah Muda

Polsek Rambah Hilir Bekuk Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rambah Muda

Rokan Hulu - Gerak Cepat, Polsek Rambah Hilir tangkap pelaku Tindak Pidana Percobaan pembunuhan atau Penganiayaan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, (07/06/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes,. S.H  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku inisial SI (41 Tahun).

“Pelaku diamankan oleh masyarakat dan anggota polsek Rambah Hilir langsung menjemput pelaku di Desa Rambah Muda, RT.005 RW.003, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu” Kata Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes,. S.H 

Ternyata, kejadian perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut di picu oleh cekcok antara pelaku inisial SI dengan mantan istrinya. 

Awalnya SI berkunjung ke rumah Eva selaku mantan istrinya. Berniat memberikan hadiah untuk putri mereka dan mengajak Eva rujuk. Namun Eva menolak rujuk dengan pelaku SI. Pelaku kemudian meminta uang harta gono gini kepada Eva, namun Eva mengatakan akan memberikan uang tersebut di rumah Kepala Dusun, sementara pelaku inisial SI tidak mau karena malu, disitulah perkelahian hebat terjadi. 

SI kemudian mengancam akan membunuh Eva beserta dengan orang tuanya. Bahkan ia mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penikaman terhadap Eva. Bukan hanya itu, orang tua Eva (Bapak Subakir) juga mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku inisial SI tersebut.

Masyarakat ramai melerai perkelahian tersebut, dan selanjutnya Personil Polsek Rambah Hilir datang dan membekuk pelaku, pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke polsek Rambah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi hukum pasal 338 Jo pasal 53 Jo pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. *(Humas Polres Rohul)*