TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Polsek Kampar Tangkap Residivis Pelaku Narkoba di Desa Penyasawan, 4 Paket Sabu-sabu Diamankan

Polsek Kampar Tangkap Residivis Pelaku Narkoba di Desa Penyasawan, 4 Paket Sabu-sabu Diamankan

KAMPAR, dinamikanasional.com - Seorang pria berinisial FE (38) warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar diduga mengedar Narkoba di Dusun Penyesawan selatan Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar pada Minggu (1/2/2026) sekira pukul 23.45 Wib.

"Pelaku ditangkap diduga melakukan transaksi Narkoba di salah satu warung di Desa Penyasawan, dari pelaku berhasil diamankan 4 paket sabu-sabu siap edar,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Senin (2/2/2026).

Awal penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Dusun Penyasawan Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.

Berkat informasi tersebut, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar  melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada pukul 23.45 Wib unit Reskrim mengamankan pelaku sedang duduk di warung pinggir jalan desa penyasawan selatan.

"Saat kita lakukan Penggeledahan tempat dan badan ditemukan 4  paket Narkotika jenis Sabu-sabu di bungkus plastik bening,"ujar Kapolsek Kampar.

Pelaku kita lakukan Interogasi dan pengecekan terhadap alat komunikasi Handphone pelaku. " Ia mengakui ada menjual dan ditemukan chating tentang penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu di daerah Pangeran Hidayat pekanbaru,"tambah AKP Asdisyah.

Diungkap Kapolsek Kampar, pelaku ini merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada Tahun 2018. "Saat dilakukan tes urine pelaku Positif (+) Metamphetamin  dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP," terang AKP Asdisyah.

Setelah itu, barang bukti yang berhasil Diamankan yaitu, 4 paket plastik Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, Handphone Oppo dan uang tunai Rp 56 ribu. "Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid. (Akbar)