TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Pelaku Narkoba di Desa Ranah Ditangkap Polsek Kampar, 3,7 Gram Sabu-sabu Diamankan

Pelaku Narkoba di Desa Ranah Ditangkap Polsek Kampar, 3,7 Gram Sabu-sabu Diamankan

KAMPAR - Jajaran Polsek Kampar tangkap seorang pelaku diduga pengedar Narkoba di Dusun 3, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku berinisial JA (33) warga Desa Ranah Ditangkap saat berada di salah satu warung warga di pinggir jalan. "Dari pelaku berhasil kita amankan 16 paket sabu-sabu siap edar atau sekitar berat bruto 3,7 Gram sabu-sabu,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.

Dikatakan Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ranah sering terjadi transaksi Narkotika. " Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,"ujarnya.

Setelah itu, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggota berhasil mengamankan pelaku JA sedang duduk di warung pinggir jalan desa Ranah, " kita lakukan penggeledahan tempat dan badan, 16 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu di bungkus plastik dengan bening dengan berat bruto 2,34 Gram berhasil kita amankan,"ucap Kapolsek.

Pelaku kita interogasi dan pengecekan terhadap alat komunikasi Handphone pelaku, ia mengakui ada menjual dan ditemukan chating tentang penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan mendapatkan Narkotika jenis tersebut dari HH (DPO).

Setelah itu, Unit Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap HH namun sudah berhasil melarikan diri. 

"Kita lakukan penggeledahan kamar milik DP0 HH didampingi orang Tuanya dan aparat desa setempat ditemukan 1 Narkotika Jenis Sabu-Sabu didalam botol Redoxson dengan bening dengan berat bruto 1,36 Gram, seball plastik bening, timbangan digital dan buku catatan," terang AKP Asdisyah.

Selanjutnya pelaku JA dan  barang bukti dibawa kepolsek Kampar Guna penyelidikan lebih Lanjut. " Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP," pungkas Kapolsek Kampar. (Akbar)