TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Bawa 30 Jerigen BBM Subsidi, Warga Rohul Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

Bawa 30 Jerigen BBM Subsidi, Warga Rohul Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

ROHUL – Kepolisian sektor Kepenuhan berhasil menindak Pelaku kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Pelaku di tangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu saat sedang melintas di jalan Provinsi tepatnya di sekitar wilayah Desa Kepenuhan Hulu, Senin (3/7/2023) Siang

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH,mengatakan Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polisi bersama Barang Bukti berupa Satu Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Type Carry Warna Hitam, yang sedang membawa 30 Jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan 20 Jerigen kosong

Kapolsek menjelaskan ES diamankan saat melintas menggunakan satu unit mobil Pick Up merk Suzuki Type Cary BM 8451 MR warna Hitam melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian, salah seorang saksi inisial ASH memberhentikan Mobil tersebut dan saat ditanya ES mengakui sedang membawa BBM jenis Pertalite, lalu
ASH menghubungi, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan lalu meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Anra Nosa

Atas Perintah Kapolsek Saat itu juga petugas dari Unit Reskrim Polsek Kepenuhan bergerak cepat ke TKP Petugas melakukan penghadangan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan sebanyak 30 Jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan 20 Jerigen kosong

“Terkait penangkapan tersebut benar adanya, mobil pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu kita amankan pada Senin (3/6) sekitar pukul sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Anra Nosa dalam keterangannya, Selasa (4/6/2023).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sopir beserta barang bukti berupa satu Unit Mobil Pick Up merk Suzuki Type Cary BM 8451 MR warna Hitam guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Dihadapan penyidik ES mengaku tidak mempunyai izin untuk mengangkut BBM jenis Pertalite atas dugaan penyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, maka Kapolsek Kepenuhan memerintahkan untuk segera dilakukan penanganan untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan  Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kerugian Material Rp. 9.900.000,"Pungkasnya

Ditempat terpisah keluarga terduga pelaku ketika ditemui wartawan mengaku bahwa BBM jenis pertalite 
tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp11.000 dan juga kepada pemilik pom mini untuk dijual kembali seharga Rp12.000,”Ujar Er dengan nada lirih.
*(Hsb)*