TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Barang Bukti Dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kampar

Barang Bukti Dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kampar
Kasi BB Budi Setya didampingi Kasi Intel, Rendy Winata dan Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti juga Kasi Pidum, Hari Naurianto saat melakukan blender barang bukti untuk dimusnahkan.

KAMPAR - Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki hukum tetap (Inkrah) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, bertempat didepan ruang barang bukti setempat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah berstatus inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba (sabu sabu), ganja kering, handphone, timbangan digital, dan miras.

Kegiatan itu turut dihadiri Kajari Kampar, Arif Budiman diwakili, Kasi Barang Bukti  dan Barang Rampasan, Budi Setya SH MH, Kasi Intel, Rendy Winata, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Pidsus, Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno. 

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada periode April sampai Agustus 2022 dengan dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan. 

"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja kering dan handphone, yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Budi Setya didampingi  Kasi Intel Rendy Winata dan Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (28/9/22).