TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Hakim PN Bangkinang Vonis Anthony Hamzah 3 Tahun Penjara

Hakim PN Bangkinang Vonis Anthony Hamzah 3 Tahun Penjara

BANGKINANG - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banlgkinangyang  dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara jatuhi vonis 3 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan kepada Anthony Hamzah terdakwa perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni, Selasa 31 Mei 2022.

"Pada amar putusannya majlis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," sebut Silfanus Rotua Simanullang Kasibl Intel Kejari Kampar.

Dari putusan ini kata Silfanus lagi pihak JPU kejari Kampar menyatakan pikir - pikir dalam waktu satu munggu yang diberikan.

"Semwntara pihak Pwnasehat Hukum (PH) dari Anthony Hamzah menyatakan banding dari putusan yang dibacakan majlis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut," sambung Kasi Intel.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar dalam tuntutannya menuntut Anthony Hamzah dengan Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanaan.

Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit Langgam Harmoni pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak - anak mengalami traumatis berat.