TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Dugaan Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Tetapkan 2 Orang Tersangka

Dugaan Alkes di RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Tetapkan 2 Orang Tersangka
Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang (Sebelah kiri) dan Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti (sebelah kanan). (Foto: Istimewa)

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) Kampar sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2012.

Adapun 2 orang tersangka tersebut, berinisial (SH) yang merupakan pemilik (Owner) dari PT. Bina Karya Sarana dan inisial (RM) yang merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 2 orang tersangka.

"Kita Kejari Kampar telah menetapkan 2 tersangka perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012 pada, Selasa (17/52022) lalu," kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang ,Jumat (20/52022).

Ia mengungkapkan, tersangka (S) diduga terlibat dalam penentuan harga perkiraan sendiri, dari temuan Itjen Kemenkes yang mencolok adanya Mark up harga yang disebabkan dalam pembuatan KPS tidak sesuai aturan yang ada.

"Dari temuan Itjen Kemenkes, kerugian diperkirakan Rp 3.9 Milyar dengan pagu anggaran Rp. 25 Milyar dari dana APBN (Dana Tugas Perbantuan Kemenkes)," beber Amri.

Adapun modus operandinya, kita menduga adanya keterlibatan pihak - pihak lain dalam perbuatan melawan hukum ini.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru nantinya. Untuk itu, pihak penyidik Kejari Kampar dalam waktu dekat akan menyelesaikan pemberkasan untuk dilanjutkan ketahap berikutnya, yaitu tahap II," pungkas Amri.