Sejumlah Kepala Sekolah SMK/SMA Hearing Dengan KomisI V DPRD Riau, Mereka Keluhkan Anggran Pendidi

 Sejumlah Kepala Sekolah  SMK/SMA Hearing Dengan KomisI V DPRD Riau, Mereka Keluhkan Anggran Pendidi

Sejumlah Kepala Sekolah Berfoto Bersama Komisi V DPRD Riau setelah Selesai Hearing

 Polemik Pendidikan sampai saat ini masih saja menjadi acuan pembahasan terutama di bidang pembiayaan, karena pendidikan memang sangat membutuhkan biaya.

 Hal ini di ungkapkan Kepala Sekolah SMK 2 Dumai saat Hearing dengan Komisi V DPRD Riau, Kamis (12/03/2020) di ruang Komisi V DPRD Riau.

 

Dalam Hearing tersebut,Kepala Sekolah ( Kepsek)  SMK2 Dumai, menjelas kan, kami punya murid 1.400 siswa daya tampung cuma hanya 600 Alhamdulillah tidak masalah.

 

Di Dumai ada tujuh SMK negeri, dan ini tentui sangat kekurang guru, dengan kekurang gurun tentunya akan merekrut guru honor  karena kuota ASN saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

 Kemudian  dana Bosda kami tidak ada masalah hanya saja Bosda belum cair dan  juknis nya pun belum kami terima. Semenjak kebijakan  SMK/SMA  berpindah ke Provinsi kami tidak dapat anggaran lagi. Tutur Kepsek ini

 

 Selain itu,Kepsek SMK 1 Bantan dalam haeraing juga mengatakan,menyikapi masalah BPDB. ini ialah SMK 1 Bantan dan  SMA 1 bantan kabupaten Bengkalis ada atau tidaknya untuk SMA negeri 1 Alhamdulillah semua berjalan lancar.

Untuk ujian online masalah sinyal tidak ada bagaimana mereka mau ujian.

 Pada tahun 2019,Siswanya belajar duduk di lantai. Dan sekolah pun banjir,  Maka Komite menganjurkan minta sumbangan kepada orang tua wali murid.

Itulah polemik saat ini saya takut, karena saat ini muncul Peraturan Gubernur ( Pergub) Edaran tidak boleh  Pungutan  ke orang tua siswa/ wali murid.

Tetapi Komite Sekolah mengambil kebijakan untuk mengambil pungutan untuk membuat kursi bangku belajar di sekolah.

 

Dari tahun 1996 Sekolah kami  berdiri itu hanya satu kali mendapatkan bantuan  mobiler selanjutnya itu pandai-pandai sekolah membangun sekolah menyelenggarakan pembangunan.

Saran saya adalah biarlah kami bergerak dengan kemampuan kami yang ada dengan dukungan orang tua sekitar tapi tetap kita kan bicara kebijakan kami juga merasa ketakutan pada hari ini karena  Pungutan- pungutanitu tidak dibenarkan oleh surat Edaran Gubernur Riau.

 Selain itu, Sekolah kami juga berprestasi juara umum pada  Pon Riau tahun 2012  atlet Volly berjumlah 8 Orang.Cabor Volly itu dari SMA Banten.

Begitu besar dukungan orang tua ke sekolah namun terhambat oleh Pemerintah dengan tidak boleh menyumbang inilah kendalanya.

Kami berharap kepada bapak ibu anggota dewan yang sebesar-besarnya tolong bantu kami dalam penganggaran pembangunan yang selama ini keperluan sekolah kebutuhan sekolah terhambat terhalang oleh dana.s Surat edaran itu membuat kami terhambat dan tersendat di lapangan untuk demi memajukan pendidikan.Pinta Kepsek

 Setelah mendengan keluhan beberapa kepala sekolah, Mira Roza amggoat Komisi V mengatakan, Permendikbud nomor nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Mengah. Inilah setiap sekolah harus membatasi penerimaan murid  tidak boleh lebih dari 36 murid. maka sesuai dengan Permendikbud 424  tahun  2019 yang  baru tidak lagi berdasarkan Zonasi. Tidak lagi berdasarkan radius km tetapi berdasarkan keterangan dari Kelurahan. Data dari Kelurahan dan penetapan dari Kelurahan  disesuaikan dengan Peraturan Gubernur. Maka dalam waktu dekat  Kami akan rapat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Camat setempat ataupun Kelurahan mana saja sesuai dengan situasi di lapangan.

 

 Selanjut nya Ade Hartati yang juga merupakan anggota Komisi V dalam rapat tersebut menjelaskan,

Untuk sekolah swasta tahun ini dibantu oleh Bosda besarnya Rp.400.000 per siswa per tahun. maka swasta dimungkinkan untuk menarik pungutan dan sumbangan disesuaikan dengan kemampuan dan dirapatkan oleh komite sekolah,  bagi siswa yang tidak mampu sama sekali,bagaimana sekolah diminta untuk menggratiskan.

Sekolah swasta mengajukan untuk kartu Indonesia pintar bagi mahasiswa yang tidak mampu sama sekali yang bersekolah di sekolah swasta.

 

 Dengan ada nya Bosda, Gubernur berharap Bantuan Operasional Siswa Daerah  (Bosda)melalui dana APBD Provinsi.itu bisa meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anaknya. Namun perlu diingat bahwa pendidikan ini punya pelayanan standar yang minimal yang harus dipenuhi .

namun hal yang perlu diingat adalah Standar Pendidikan di Sekolah ini punya pelayanan minimal dan pelayanan minimal itu yang harus dipenuhi provinsi Riau. Sampai saat ini  Provinsi Riau belum mampu memenuhi. Saat ini Bosda Daerah 1 orang siswa menerima Rp1.600.000 per tahun per siswa.

Provinsi Riau dalam hal ini belum bisa memenuhi.standar Pelayanan Minimal (SPM).

SPM itu butuh Rp4.000.000./ siswa per tahun.

Untuk saat ini kita perlu telaah gubernur dan jajarannya. Sehingga setelah ini surat-surat edaran ini tidak menyulitkan sekolah bisa bergerak memenuhi pelayanan maksimal.

 

Sunaryo Selaku Ketua Komis V menjelaskan,anggaran APBD kita saat ini 20% dari angka 10 Triliun untuk pendidikan,memang saat ini  kalau di penuhi semua kebutuhan seluruh sekolah pun tidak akan cukup, bahkan seluruh APBD ke 10 Tiliun itu mungkin  dianggarkan tetap tidak akan cukup. Inilah yang  akan kita rapaT kan kembali bersama Gubernur nantinya, bagimaan solusinya. Ujar Sunaryo. 

 

 

Komentar Via Facebook :