Jelang-PSBB-Kota-Pekanbaru,-Ini-Pesan-Walikota-Firdaus

Jelang-PSBB-Kota-Pekanbaru,-Ini-Pesan-Walikota-Firdaus

 Kota Pekanbaru telah mengalami musibah tepatnya di awal Maret 2020. Tim Tanggap Darurat.mengadakan rapat Forkopimda secara cepat bagaimana pencegahan  Covid 19  di Pekanbaru. Hal ini di ungkapkan Walikota Firdaus Saat Konfresi Pers, Kamis(16/04/2020), Bertempat di Ruang Multi Media lantai 3 gedung MPP Pekanbaru.

 

Lebih lanjut lagi Firdaus mengatakan,pada tanggal 23 Maret  hari Senin Rapat lagi Forkopimda dengan tokoh agama,dalam rapat tersebut lahirkan pedoman memutus mata rantai penyebaran Covid 19  dengan menerbitkan surat Edaran Walikota Pekanbaru diantaranya yang jadi pedoman adalah; tetap di rumah, Mengajar dan beribadah dan kegiatan   lain nya di ruang tempat-tempat terbuka  serperti tempat hiburan dan sebagainya.

 

Dalam himbauan tersebut dan Surat Edaran(SE) juga belum memberikan hasil maksimal.

Berkaitan dengan itu sebagai kebijakan Walikota mengkaji ulang Pemerintah Kota melakukan rapat lagi bersama Forkofimda secara maraton, mengakaji cepat tentang perkembangan penyebaran Covid 19   di kota Pekanbaru, maka dari kondisi itu kami simpulkan mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Bila mana pada saat kita belum terlalu banyak terdampak, maka kita mengambil keputusan untuk melakukan PSBB.

 

Pada tanggal 10 April kita mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB.

 

Pemerintah kota Pekanbaru dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.(PSBB) Mengajukan Izin ke Kementrian Kesehatan (Kemekes), Dan Alhamdulillah dalam waktu 24 jam, Kemenkes mengabulkan.

Pada tanggal 12 April surat Kementerian Kesehatan telah dikeluarkan izin kepada Pemerintah kota Pekanbaru untuk melaksanakan PSBB.

 Dan hari itu juga Pemko bersama Fokofimda dan Gubernur melaksanakan rapat, membahas Tentang PSBB.

 

Peraturan walikota sebagai pedoman pelaksanaan dari PSBB,telah diverifikasi oleh Gubernur  dan di setujui.

 

Dimulai pada tanggal 17 April  Jam. 00.00 wib.

Keputusan Walikota untuk memulai pelaksanaan PSBB.

Keputusan walikota nomor 325 tahun 2020.

.

PSBB bukan hanya pergerakan masyarakat kota Pekanbaru tetapi secara keseluruhan dan  konferensif, intinya adalah Bekerja,Belajar dan Beribadah di rumah.

 Selain itu kata Walikota, untuk melakukan sisi kesehatan perawat menjaga negara kita yang terdampak, Pemerintah kota Pekanbaru juga sudah menyiapkan lokasi pemakaman.

 Pemko juga menyediakan rumah sehat karantina sementara.

 

 Selanjutnya, bagaimana kita melindungi agar masyarakat kita yang belum Terpapar Covid 19, harus kita lindungi dengan cara membatasi pergerakan masyarakat, Distanding Sosial dapat dilakukan secara maksimal,karena penyebaran Covid 19  adalah melalui kontak.

 

Yang tidak punya aktivitas tetap  lah di rumah.

Bagi masyarakat yang bekerja kususnya infrastruktur,pegawai BUMN,Telkom, bekerja di bidang Ekonomi dan pusat perbelanjaan makanya ini tentu kita tidak  melaranr dalam beraktifitas, kita dukung pergerakan mereka tetap mengacu kepada Protokol Kesehatan.

Di sektor informal juga kita mendorong mereka tetap beraktivitas.

misalkan ojek online kita juga memberikan mereka jasa,seperti makanan. Sehingga krisis kesehatan  yang berdampak kepada krisis ekonomi yang seperti sekarang kita rasakan ini.

Jadi mari kita  jaga krisis ekonomi ini jangan bertambah parah.

Dengan tetap mempertimbangkan Protokol Kesehatan. Ungkap Wako.

 

.

 Selain itu kita juga informasikan  kepada masyarakat bahwa Covid 19 yang sangat berbahaya dan  mengancam jiwa.

Namun tidak perlu panik,Kita bekerja bersama-sama dengan memutus mata rantai maka ikutilah pedoman yang telah disampaikan oleh Pemerintah dan Lingkungan.

 

PSBB Ini dilaksanakan dari tanggal 17 April sampai dengan 30 April

Bilamana upaya kita lakukan ini  berkurang tentu ini keberhasilan  bagi kita.

 

Tetapi bilamana hasil yang kita lakukan nanti belum menunjukkan usaha.

 Belum  membuahkan hasil untuk memutuskan mata rantai sehingga eskalasi penyebaran dan pasien terpapar juga semakin tinggi atau bertambah maka kita akan Peraturan kita akan ketat  lagi.

 

maka oleh sebab itu untuk memutuskan mata rantai Covid 19 ini, di luar kota Pekanbaru harus melakukan hal yang sama (PSBB ) red  yaitu Kampar,Siak dan  Pelalawan,

kemudian dari rumbai juga dari Bengkalis.

 

Saat ini krisis Kesehatan membawa dampak pengaruh kepada krisis Ekonomi yang terjadi akibat dari dampak konflik pada krisis Sosial maka, Pemerintah telah memberikan bantuan pada masyarakat miskin dari Dinas Sosial.

.

 Selain Dinas Sosial,(Dinsos) Bulog juga memberi bantuan sebanyak 100 ton beras. Masyarakat yang rentan miskin saat ini yang tercatat di Dinsos sebanyak 16.000 KK.

Sedangkan masyarakat tidak miskin  atau jatuh miskin  pada saat pandemi ini diberi bantuan non tunai sebesar RP. 300 /KK,selama 3 bulan.

tercatat 25.000 KK di kota Pekanbaru.

100 ton beras tersebut akan kita bagikan menjelang Ramadhan.

karena saat ini sedang melakukan pendataan masyarakat yang dipandu oleh kementerian sosial.

 Lebih jelas lagi Wako mengatakan saat ini target Pemerintah menyediakan KK yang akan meneriam bantuan.

Untuk memberikan bantuan Belanja kepada masyarakat yaitu sebesar Rp.300.000 per bulan per KK selama 3 bulan dalam masa krisis ini, kaami melibatkan RT/ RW dalam pendaataan,

RT/RW wajib mendata warga nya, baik yang punya KK/KTP Pekanbaru, ataupun yang tidak Punya, baik rumah sewa ataupun rumah sendari, selagi masih tinggal di Daerah Kota Pekanbaru.

 

Komentar Via Facebook :