TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Atas Pledoi Terdakwa, JPU Kejari Kampar Akan Berikan Tanggapan Tertulis

Atas Pledoi Terdakwa, JPU Kejari Kampar Akan Berikan Tanggapan Tertulis

BANGKINANG - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M.Yusuf mantan Kepala Desa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini adalah Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya.

"Ya sidang pada hari dengan agenda Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya," ujar
 Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang diruang kerjanya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan (14/3) kata Amri, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Senin depan sidang akan dilanjutkan tanggapan tertulis dari JPU atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui Penasehat Hukum nya," sambung Amru.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.