TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Sidang Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

Sidang Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

BANGKINANG - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyahgunaan pengelolaan keuangan desa,  Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 - 2017 hari ini kembali digelar.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti, sidang dengan terdakwa M.Yusuf pada hari ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari tim TPK dan tim verifikasi kecamatan.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, 4 dari tim TPK pada tahun 2015 - 2017 dan 4 orang dari tim verifikasi kecamatan tahun 2015 - 2017," sebut Amri yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Untuk sidang selanjutnya tambah Amri, minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umun masih menghadirkan saksi berikutnya.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi," sambung Amri.

Sidang dipimpin ketua majlis hakim Efendi,SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.

Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.

(Man)