TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering Jalani Sidang Perdana

BANGKINANG - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Selasa (20/4/2021)  menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang berlangsung pukul 12:35 WIB ini digelar secara virtual, dengan Jaksa berada di Kejari Kampar, tersangka berada di Lapas Sialang Bungkuk, sedangkan pihak Penasehat Hukum (PH) berada di pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto dalam sidang tersebut keempat terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan) melalui PH dan diagendakan pembacaan nya pada sudang lanjutan Senin (26/4) mendatang. 

"Dalam sidang perdana setelah dibacakan dakwaan, para terdakwa melalui PH nya mengajukan esepsi yang diagendakan di sudang lanjutan Senin mendatang,"terang Amri.

Amri menambahkan, para tersangka didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto 55 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Keempat orang terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kampar, IG, Konsultan Pengawas In,MI dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan EY, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

(Dir)