Siaga Covid 19, Pengklaiman JHT BPJ Ketenagakerjaan Kcp Siak Buka Layanan Secara Online
SIAK. Superriau.com - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa tatap muka langsung. Selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanannya secara online. Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik ) BPJAMSOSTEK diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kcp. Siak
Yusuf Delfi menjelskan kepada awak media, Selasa ( 12/08/20 ) Jika layanan online telah diterapkan sejak tepatnya sejak pengumuman Presden. " Iya. Betul Bang, sudah lama tepatnya sa'at pengumuman siaga Covid -19 oleh Presiden. " Ujarnya
" Syarat dan Ketentuan Pengajuan berlaku sesuai dengan yang tertera di aplikasi. " Tambahnya.
Adapun Layanan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua menurut Yusuf diantaranya. " Untuk kategori klaim dengan sebab : Peserta mencapai usia pensiun 56 ( lima puluh enam ) tahun, Peserta mengundurkan diri, Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut : Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif, Foto Diri terbaru (tampak depan), Formulir Pengajuan JHT, NPWP ( untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,- ). " Paparnya
Tambahnya " Pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. " Tutup Yusuf
.png)



Komentar Via Facebook :