Disdukcapil Kembali Luncurkan Aplikasi Unggulan
PEKANBARU -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah meluncurkan aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil (Lagudukcapil). Layanan ini dikhususkan kepada masyarakat yang ingin mengurus pencetakan KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Kami berupaya untuk memberikan layanan cepat kepada masyarakat. Kalau di SOP lama itu, rata-rata 10 hari sudah selesai pencetakan dokumen kependudukan," ujar Irma, Senin (20/7/2020).
Untuk meningkatkan layanan lebih cepat lagi, pihaknya pun sudah menyediakan layana tunggu melalui aplikasi 'Layanan Tunggu Disdukcapil' yang bisa digunakan melalui selular masing-masing. Layanan ini untuk pencetakan ulang KTP yang sudah rusak, hilang maupun yang sifatnya urgensi.
"Aplikasi ini di download melalui Playstore, kemudian masyarakat dapat mengajukan permohonannya melalui layanan tunggu itu. Setelah permohonan dimasukkan, petugas kami akan memverifikasi permohonan tersebut," terang Irma.
Setelah diverifikasi petugas kata Irma, petugasnya akan memberikan jawaban ataupun balasan jika selesai diverifikasi. Selanjutnya masyarakat dapat datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan lengkap dan mengajukannya ke petugas.
"Tidak sampai lima menit atau paling lama sepuluh menit, KTP sudah siap dicetak dan diserahkan," imbuhnya.
Dengan begitu kata Irma, masyarakat tidak perlu datang ke kelurahan ataupun ke kecamatan. "Masyarakat cukup daftar di aplikasi ini dan tunggu balasan dari petugas, setelah itu datang ke sini dengan persyaratan lengkap. Tidak sampai lima menit KTP sudah selesai," sebutnya.





Komentar Via Facebook :