Kejari Kuansing Tahan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat Daerah
Hari ini Kejari Kuansing resmi lakukan penahan terhadap lima tersangka Kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi . Dalam Konferensi Persnya Kejaksaan Negeri Kuansing Hardiman SH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Stafnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan, "Hari ini Senin (20/7/2020) kami dari Pihak Kejaksaan Negari Kuatan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun kelimanya itu yaitu, mantan PLT Sekda Muharlius, yang sudah ditetapkan tersangka dan yang lainya M Saleh, mantan Kabag Umum, Verdi ananta sebagai bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK dalam enam kegiatan di Sekretariat Umum. Dari kelima tersangka sudah ditahan yang sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam, dan dikuatirkan kelimanya tersangka tersebut melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka ke lima tersangka korupsi tersebut kita tahan," ujar Hardiman.
"Sebelumnya kelima tersangka kita periksa dan cek dulu kesehatan oleh tim medis dari RSUD dan alhamdulilah kelimanya dalam keadaan sehat maka kita lanjutkan pemeriksaan," tambahnya.
"Dari anggaran yang tidak menganggaran sebesar Rp13.3 milyar pada Eman kegiatan di sekretariat umum dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau ierugian yang dialami negara Rp10,4 milyar dimana sisa kerugian negara mencapai Rp7,4 milyar," papar Kejari Kuansing.
"Dari kelima tersangka diberatkan keoadanya melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3,pasal 8, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat l ke l KUHP dan diancam dengan hukuman paling lambat 4 tahun penjara dan oaling lama 20 tahun dengan denda kencapai Rp200 juta sampai 1 milyar," tutup Hardiman, SH.





Komentar Via Facebook :