ROHIL, dinamikanasional.com – Sekitar 80 satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), menerima manfaat Program Revitalisasi Sekolah. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil menegaskan bahwa perannya hanya sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan, bukan mengelola maupun mencairkan dana bantuan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Rohil, Riwansyah, S.STP., dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah dari 18 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (14/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program sekaligus mempertegas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dengan sekolah penerima bantuan.
Riwansyah menjelaskan, Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam mekanismenya, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima. Sementara itu, pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu diketahui, program revitalisasi ini langsung dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada pihak sekolah. Sekolah menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan. Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut,” tegas Riwansyah.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan jatah maupun pungutan oleh pihak dinas dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.
Riwansyah membantah adanya pungutan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas dan terverifikasi.
Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana serta pembagian kewenangan sangat penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Sekolah Sampaikan Pengalaman Pelaksanaan Program
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan turut menyampaikan keterangan mengenai proses penyaluran dana dan perkembangan pekerjaan revitalisasi di satuan pendidikan masing-masing.
Kepala TK Attabi'in menyampaikan bahwa dana bantuan diterima langsung oleh pihak sekolah secara utuh. Ia juga menjelaskan bahwa progres pekerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai sekitar 95 persen. Berdasarkan pengalamannya, tidak terdapat pungutan dari Disdikbud Rohil selama pelaksanaan program.
Sementara itu, Kepala SDN 016 Serusa, Kecamatan Sinaboi, Saringah, mengapresiasi arahan dan pendampingan yang diberikan Disdikbud Rohil. Ia menyebutkan bahwa proses penyaluran dana berlangsung secara transparan dan tidak disertai pungutan oleh pihak kabupaten.
Hal senada disampaikan Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam. Ia membantah adanya pungutan sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Menurutnya, pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Berbagai keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi dan koordinasi bersama terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.
Diharapkan Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan
Riwansyah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang memberikan kesempatan kepada puluhan satuan pendidikan di Rohil untuk melakukan perbaikan fasilitas belajar.
Menurutnya, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan diharapkan dapat menunjang kelancaran proses belajar mengajar sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Disdikbud Rohil memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, sekolah penerima bantuan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan mekanisme serta ketentuan program.
Melalui koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan satuan pendidikan, Program Revitalisasi Sekolah diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, manfaat program tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik di Kabupaten Rokan Hilir.(Inf)




