TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

SatPol PP Kampar Segel Warung Diduga Jual Minuman Tuak dan Menyediakan Wanita Penghibur

SatPol PP Kampar Segel Warung Diduga Jual Minuman Tuak dan Menyediakan Wanita Penghibur

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman jenis Tuak dan minuman beralkohol di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung, Jumat (26/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko menyampaikan, bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan warung yang menjual minuman Tuak dan minuman beralkohol yang berlokasi di Desa Muara Mahat Baru, maka kami Jumat sore melakukan penertiban terhadap sebuah warung dengan memasang segel.

"Warung yang kita segel ini diduga menjual minuman Tuak dan minuman beralkohol serta menyediakan wanita pelayan bagi tamu yang berkunjung ke warung tersebut," ujar Sawir, Jumat malam (26/1).

Selain menyegel warung kata Sawir Satpol PP juga mengamankan seorang wanita pemilik warung serta tiga orang wanita yang diduga pelayan di warung tersebut.

"Keempat orang wanita yang berhasil kita amankan tersebut akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan Perda yang berlaku," jelas Sawir.

Dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak berhasil menemukan perbuatan asusila di warung tersebut dan tidak bisa membuktikannya. Yang ditemukan hanya seorang wanita sebagai pemilik dan tiga orang pelayan warung beserta minuman beralkohol.

"Karena di warung tersebut menjual munuman keras atau beralkohol dan ini jelas melanggar Perda bagi pemilik warung, sementara kepada tiga orang pelayan warung akan kita beri peringatan," sambungnya.

Karena Kampar adalah Serambi Mekkah nya Riau Sawir tak bosannya menghimbau agar semboyan tersebut tidak hanya sekedar Slogan saja, tentu ada aktualisasinya dalam kehidupan sehari - hari.

"Kampar wellcome dengan pelaku usaha, namun hendaklah sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama norma - norma adat setempat. Dimana Bumi dipijak disitulah langit dijunjung," pungkasnya.***