TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Bandara SSK II dan Terminal BRPS Tak Beroperasi

Bandara SSK II dan Terminal BRPS Tak Beroperasi

Aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru sudah tidak ada lagi sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. 

 

"Sekarang, kami sudah diberikan regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan itu terkait penghentian sementara operasi moda transportasi untuk mengangkut orang," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Minggu (26/4).

 

Di dalam peraturan itu, semuanya transportasi udara, darat dan laut dihentikan semuanya. 

 

"Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah kosong dari kemarin. Mereka tak lagi melayani penumpang pesawat terbang. Sedangkan Terminal BRPS juga demikian," jelas Yuliarso.

 

Maka dari itu, petugas Dishub Pekanbaru yang berjaga di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru tidak lagi mengizinkan transportasi umum keluar masuk kawasan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) atau dari dan ke zona merah.

 

Kendaraan yang diizinkan melintas mobil TNI-Polri, kendaraan pejabat tinggi negara, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan medis, kendaraan minyak dan gas, dan kendaraan bermuatan bahan-bahan konstruksi. 

 

Masyarakat tidak boleh lagi keluar atau masuk Pekanbaru. Karena kondisi saat ini sudah arus mudik. 

 

"Warga Pekanbaru tetaplah di Pekanbaru. Kami sudah tegas dan tidak ada yang keluar masuk zona merah PSBB. Mereka yang masih mencoba keluar atau masuk Pekanbaru akan disuruh kembali," tegas Yuliarso

Sumber: (kmf)