Kadisnaker,Rp150 Juta PAD Dihasilkan dari Tenaga Kerja Asing
Terhitung Januari hingga Juli 2020, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari tenaga kerja asing (TKA) terhitung Januari hingga Juli sebesar Rp150 juta. Saat ini terdata 80 TKA bekerja diberbagai perusahaan di Kota Pekanbaru.
Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (4/11/2020), dana tersebut ditransfer langsung ke rekening oleh pemerintah pusat.
"Ada biaya untuk daerah. Alhamdulillah kita dari 80 orang itu dapat PAD per Juli kemaren lebih kurang sebesar Rp150 juta, bagian kita dari pusat langsung di transfer ke kita," kata Abdul Jamal.
Disampaikannya, 80 TKA berasal dari beberapa negara, seperti China dan Kanada, dan bekerja diberbagai perusahaan, seperti PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Mereka bekerja sebagai tenaga ahli seperti guru, bukan sebagai buruh kasar.
Terkait perizinan TKA hingga bekerja di Kota Pekanbaru, disampaikan Abdul Jamal, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Teknikya biasanya seleksi dan izin itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kita dari sana, semua perizinannya di urus, nanti sampai di Pekanbaru, dia melapor ke kita. Kita hanya sebagai tempat pelaporannya. Dan inilah yang akan kita awasi," jelas Abdul Jamal.





Komentar Via Facebook :