TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Ketua FPII Kuansing Menyoroti BPN Kuansing Dalam Penerbitan Sertifikat Baru

Ketua FPII Kuansing Menyoroti BPN Kuansing Dalam Penerbitan Sertifikat Baru

 

TELUK KUANTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabupaten Kuantan Singingi  telah mengeluarkan Sertifikat atas nama H.Ali Amran  pada tahun 2005 di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan mudik.
Pada tahun 2011 Sertifikat  tersebut atas nama H.Ali Amran di balik namakan atas nama Selpi Keswita berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 05 Oktober 2011.

Tujuh tahun kemudian tepatnya tahun 2018 terjadilah pengeluaran sertipikat yang baru ditempat yang sama  melalui progaram PTSL Maka terjadilah tumpang tindih suratnya di tanah yang sama Setelah di telusuri kelapangan beberapa media dan ketua Forum Pers Independent Indonesia. (FPII) Kab kuantan Sengingi.
Memang ada keanehan dilapangan diduga kesalahan dari  Badan Pertanahan Nasional kab kunsing.
Ada seorang warga yang telah menerima sertipikat dari BPN ditanah yang bersengketa atas nama Tomi oktimal sampai sekarang SKT/ SKGR. Masih ditangan Tomi oktimal. 
Sedangkan sarat untuk pengambilan sertipikat harus diberikan SKT /SKGR Aslinya kepada pihak .BPN mengapa sampai saat sekarang tidak di ambil oleh pihak dari BPN.
 
"sertipikat lahan tersebut telah dulu dikeluarkan tahun 2005, atas nama H. Ali Amran dan di balik namakan pada tahun 2011 atas nama SELPI Keswita, tapi kok aneh selang tujuh tahun kemudian keluar lagi sertipikat atas nama orang lain di lahan yang sama," ujar rusman ketua fpii kuansing.

Lanjut ketua FPII " bagaimana cara BPN mengeluarkn sertifikat, kenapa bisa terjadi hal seperti itu, jadi banyak timbul dugaan, seperti adanya kelalaian dari pihak BPN," 

"kalau seperti ini maka banyak pihak pihak yang dirugikan, meraka sudah anggap sertipikat tidak ada masalah nyatanya seperti itu, " jelas ketua FPII kuansing.

"semoga BPN bertanggung jawab membatali atas sertipikat ganda ini secepatnya, dan membuat kebijakan yang bagus," demi untuk penyelesaian.

Saat di konfirmasi kepala BPN kuansing tidak bisa di jumpai,hingga berita ini di turunkan.