TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

sebanyak 80 Orang TKA Terdata Bekerja di Pekanbaru

 sebanyak 80  Orang TKA Terdata Bekerja di Pekanbaru

 Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, saat ini ada 80 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Pekanbaru. Puluhan TKA ini bekerja diberbagai sektor.

Disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Selasa (3/11/2020), 80 TKA yang bekerja sebagai tenaga ahli berasal dari berbagai negara.

"Sekarang ini tenaga kerja asing kita sekitar 80 orang. Itu ada di beberapa sektor, yang terbanyak itu ada di Chevron, kemudian di pembangkit gas PLTG, kemudian ada sebagian di pabrik es," ujar Abdul Jamal saat di tanya terkait TKA di Kota Pekanbaru.

"Seperti Chevron yang banyak sebagai tenaga pendidikan. Itu ada guru, ada yang dari Kanada. Kemudian untuk yang pembangkit itu ada dari Tiongkok China, kemudian pabrik es itu juga ada 5 orang itu juga dari China," sambungnya.

Disinggung perizinan TKA hingga bekerja di Kota Pekanbaru, disampaikan Abdul Jamal, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Tekniknya biasanya seleksi dan izin itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kita dari sana, semua perizinannya di urus, nanti sampai di Pekanbaru, dia melapor ke kita. Kita hanya sebagai tempat pelaporannya. Dan inilah yang akan kita awasi," jelas Abdul Jamal.