TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Wali Kota Sebut Belum Tetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2021

Wali Kota Sebut Belum Tetapkan UMK Pekanbaru Tahun 2021

 Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT menyebut bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 belum ditetapkan. Namun pemerintah kota (Pemko) bakal mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI.

Menteri Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Ada kemungkinan besaran UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020. UMK Pekanbaru pada tahun ini ada di kisaran Rp 2,9 juta. 

"UMK belum, tapi yang jelas kita ikut arahan pemerintah pusat," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Pemko tetap membahas kebijakan tersebut dengan dunia usaha. Mereka juga membahasnya bersama serikat pekerja di Kota Pekanbaru.

"Kita pemerintah kota bakal menjembatani pembahasan ini," jelasnya.