TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi

DPM-PTSP Nilai UU Ciptaker Permudah Investasi
Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru F Rudi Misdian

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru menilai ada beberapa hal yang perlu dijelaskan terkait perizinan.

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian mengatakan bahwa UU Ciptaker itu sebenarnya mempermudah investasi.

"Banyak aturan-aturan terkait investasi di suatu wilayah, tapi di omnibus law ini disederhanakan," ujar Rudi, Kamis (22/10/2020).

Ia mencontohkan, seperti pendirian perseroan terbatas (PT) itu bisa perorangan. "Sekarang di undang-undang untuk perorangan sudah bisa ber PT dengan penilaian tersendiri. Kalau dulu tidak bisa," sebutnya.

Sekarang kata Rudi, menurut undang-undang itu pendirian perusahaan atau badan usaha itu tergantung risiko. Namun begitu, pihaknya masih mendalami terkait dengan isi undang-undang tersebut.

Pihaknya pun masih menunggu turunan undang-undang tersebut dari pusat. Sementara pihaknya dari daerah diminta untuk memberikan masukan terkait undang-undang tersebut.

"Sesuai dengan pertemuan yang kita lakukan dengan Asisten 1 Setdako Pekanbaru dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), kita memberikan masukan bagaimana sebagusnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," terangnya.

Hal itu dilakukan agar ada kejelasan antara batasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jangan sampai nanti seluruh izin dikeluarkan melalui pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak ada," sebutnya.