TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Pj. Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi Ikuti Vidcon Undang-Undang Cipta Kerja

Pj. Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi Ikuti Vidcon Undang-Undang Cipta Kerja

Penjabat Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi mendengarkan Video Converence (Vidcon) Rapat Koordinasi (Rakor) penjelasan sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Omnibus Law, Rabu (14/10/2020), di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Rakor tersebut langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai moderator kemudian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, Menteri Koordinator Bidang Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Jalil, Menteri Bidang Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna H Laoly.

Dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud mengatakan bahwa Omnibus Law merupakan Undang-Undang yang berkaitan antara Undang-Undang satu dengan yang lainnya dengan pembahasan berbagai topik masalah didalamnya.

Pembahasan Omnibus Law ini kata Mahfud terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dibahas secara terbuka oleh Presiden Republik Indonesia bersama jarajaran Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sehingga melalui pembahasan tersebut menimbulkan naskah berbeda untuk menampung perubahan atas aspirasi yang disampaikan.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tediri dari 15 Bab dan 186 Pasal serta 905 halaman mencakup sembilan klaster, yakni klaster ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, investasi pemerintahan, dan kemudahan proyek strategis nasional, kawasan ekonomi dan pengadian lahan, perpajakan, administrasi pemerintahan, UMKM dan koperasi, dan riset dan isolasi serta kemudahan berusaha. 

Sementara Menteri Koordinator Bidang Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya mempermudah perizinan berusaha, insentif dan fasilitas bagi UMKM Koperasi, percepatan dan kemudahan sertifikat jaminan produk, kemudahan memperoleh paten dan merek, akses legal kawasan hutan, BUMDes berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah dan standar bangunan gedung.

Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya menanggapi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup dan kehutanan sangatlah penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat), dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan.

"Untuk itu Rancangan Perundang-undangan di bidang LHK perlu dibuat diantaranya, RPP bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP bidang kehutanan, RPP tata cara pengenaan sanksi administrasi dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administrasi," paparnya.

Dilanjutkan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Jalil mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja lebih unggul dibandingkan Undang-Undang terdahulu tentang tata ruang. Menurutnya negara bersikap lebih responsif karena Undang-Undang Ciptaker jauh lebih keras ancaman atau ketegasannya kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

Dan Menteri Bidang Keuangan Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang Kemenkeu untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dan peningkatan penerimaan pajak.

Kemudian Vidcon ditutup dengan penyampaian Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna H Laoly mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan besar di bidang hukum guna mempercepat dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku bisnis.

Sumber: kominfo-bengkalis