TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Lebih 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Pandemi

Lebih 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Pandemi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendata lebih dari 900 karyawan swasta di Pekanbaru dirumahkan. Ratusan karyawan itu tidak bisa lagi bekerja karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan. 

Karyawan itu terdiri dari perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa yang ada di Kota Pekanbaru. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, jumlah itu terhitung sejak awal pandemi pada Maret 2020 hingga saat ini. 

"Dari yang kami data jumlahnya mencapai 900 orang lebih. Itu karyawan dari perusahaan swasta," ujar Jamal, Rabu (14/10/2020). 

Menurutnya, perusahaan tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan akibat biaya operasional yang tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. 

Untuk saat ini di Kota Pekanbaru, dikatakan Jamal, pihaknya belum bisa memastikan data akurat untuk jumlah karyawan swasta yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau juga dirumahkan. Sebab tidak semua perusahaan yang melapor ke pihaknya mengenai ada karyawannya yang dirumahkan atau juga di PHK.

Meskipun menurut aturannya perusahaan berkewajiaban untuk melapor ke Disnaker ketika akan merekrut karyawan atau juga memberhentikannya. "Tidak semua perusahaan yang melaporkan hal tersebut kepada kita," terangnya. 

Ia mengungkapkan juga tidak ada laporan akurat yang sampai ke Disnaker untuk karyawan swasta yang di PHK akibat terdampak Covid-19. Walaupun ada kasus PHK yang diterima Disnaker, namun alasannya bukan karena pengaruh Covid-19.