TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Disnaker Mulai Bahas Kenaikan UMK 2021 November Ini

Disnaker Mulai Bahas Kenaikan UMK 2021 November Ini

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas terkait kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) pada bulan November mendatang. Pembahasan itu untuk persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang. 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (6/10). Ia menilai, kenaikan UMK itu berdasarkan pada inflasi pada suatu daerah.

"Kita akan mulai bahas November ini. Apakah ada kenaikan atau bagaimana nya," ujar Jamal. 

Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pada provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini. 

Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November ini akan mulai membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta. 

"Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan," terangnya. 

Dikatakannya, setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya.