Syamsurizal Berharap RAPBD Perubahan Akan Lebih Realistis Dibandingkan RAPBD Tahun Sebelumnya.
SIAK. Superriau.com - Maka dari itu Ada beberapa point yang kami anggap sangat urgen untuk disampaikan dalam pandangan Umum Fraksi ini antara lain adalah sebagai berikut, Jelas Samsurizal.
Perihal pertama yang kami ingin pertanyakan adalah terkait dana yang direfocusing dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berjumlah lebih kurang Rp 344 Milyar yang digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19, bagaimana justifikasi realisasi terhadap perubahan anggaran tersebut, kemana saja aliran dana tersebut digunakan dan seperti apa strategi pemerintah daerah agar pengalokasian dana yang cukup fantastis tersebut dapat tepat sasaran ?.
Di sini kami mengusulkan juga agar anggaran untuk penanganan Covid-19 dialokasikan sebagian untuk SWAB semua Pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak, karena secara seksama kita ketahui, bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak merupakan terbesar ke dua setelah Kota Pekanbaru. Jadi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan alangkah baiknya kita mengambil langkah preventif sesegera mungkin agar penyebaran virus Covid-19 ini tidak semakin meluas.
Bahwa buruknya penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 oleh Pemerintah Daerah membuat penularan kasus-kasus positif yang terkonfirmasi Covid-19 semakin bertambah dan terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Siak yang semakin hari sangat memprihatinkan, artinya di Daerah kita ini termasuk yang memiliki resiko tinggi penularannya.
Bagaimana sikap pemerintah Daerah dalam menghadapi persoalan ini ?
Bahwa berkaitan dengan bantuan dana pada tahapan kedua, terdapat penambahan penerima bantuan sekitar 6.000 jiwa. Yang menjadi persoalan bagi Fraksi Demokrat adalah dari indikator-indikator apa saja penetapan menerimaan bantuan tahap kedua tersebut ?.
Sampai saat ini penyaluran anggaran Covid-19 yang ke masyarakat sampai saat ini belum maksimal tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, maka dari tu mohon tanggapan dan penjelasannya ?.
Bahwa berkaitan dengan Dana Bagi Hasil migas, setelah harga minyak dunia turun berapa persenkah anggaran DBH Migas yang ditransfer ke Kas Kabupaten Siak masuk di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2020 ini ?
Bahwa berkaitan dengan tambahan dana kepada Dinas kesehatan dari refocusing OPD lainnya lebih kurang Rp 88 milyar di APBDP, ditambah refocusing Dinas Kesehatan sendiri sekitar Rp 33,7 Milyar totalnya lebih kurang Rp 121.7 milyar. Apakah anggaran ini sudah termasuk anggaran untuk melakukan SWAB pasien yang terdampak dan terkonfirmasi Covid-19 ? setelah pengambilan sampel di Siak dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad biaya SWAB nya dari anggaran yang mana ? apakah anggaran Kabupaten, Provinsi atau Pusat, dan kemudian berapa jumlah data masyarakat yang sudah di SWAB dari anggaran APBD sampai saat ini dan berapa anggaran yang tersisa di dalam penambahan di APBD-P tahun anggaran 2020 ??
Bahwa berkaitan dengan dana dana Hibah terjadi penambahan dana lebih kurang Rp 5.174.064.000,-. Untuk itu, Fraksi Demokrat perlu kiranya penjelasan dari pemrintah daerah bagaimana rincian penetapan anggaran dana tersebut ?? karena perlu kita pertimbangkan untuk keperluan penambahan belanja hibah sedapat mungkin untuk ditinjau secara baik apalagi dalam kondisi perekonomian kita saat ini.
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana DAK (Dana Alokasi Umum), Fraksi Demokrat perlu kiranya adanya penjelasan secara terperinci terhadap pelaksanaan kegiatan alokasi Belanja Modal pengadan Konstruksi untuk membangun fasilitas pariwisata kegiatan pengembangan daya tarik wisata tahun 2019 dimana pekerjaannya telah selesai dilaksanakan akan tetapi karena terjadi pemindahan lokasi (relokasi) dari yang ditetapkan pada DPPA tahun 2019 semula berlokasi di Hutan Kota Kelurahan Kampung Dalam ke Kelurahan Kampung Rempak sehingga pembayarannya tidak bisa diproses karena lokasi pekerjaan yang tertuang dalam DPA tidak sesuai. Yang mana kemudian ada kebijakan penambahan anggaran pada APBD-P tahun anggaran 2020 lebih kurang Rp 2,1 Milyar untuk pembayaran hasil pekerjaan yang sudah 100 % tersebut.
Oleh karena itu yang perlu diperhatikan secara seksama adalah apa dasar hukum terhadap penetapan penganggaran pembayaran hutang tersebut dalam APBD-P tahun anggaran 2020 ?
Bahwa berkaitan dengan program percepatan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Siak, perlu kiranya melaksanakan kegiatan tersebut secara kontiniyu. Mengingat jalan merupakan mobilitas perekenomian daerah. Maka dari itu, program/kegiatan ini haruslah senantiasa berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya, jalan yang ada di Kecamatan Sungai Apit. Jalan di Kecamatan tersebut sebagaian besar tidak layak untuk dilalui oleh pengguna jalan sehingga dapat menyebabkan pengguna jalan mengalami kecelakaan.
Maka darii tu, kepada OPD terkait mohon penjelasannya ?
Demikianlah pandangan umum Fraksi Demokrat ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dan memohon maaf atas segala kekhilafan. Fraksi demokrat berharap agar pandangan umum yang kami sampaikan ini, dapat ditanggapi secara keseluruhan, sebagai suatu bentuk komitmen kita semua terhadap apa yang kita rencanakan dalam membangun daerah yang kita cintai ini karena sesungguhnya kritik, saran, dan rekomendasi yang kami sampaikan tersebut merupakan upaya yang dilandasi niat yang tulus untuk perbaikan pembangunan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Siak





Komentar Via Facebook :