TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

KPU Kuansing Gelar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

 

KPU Kuantan Singingi melaksanakan Sosialisasi  Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 bertempat di Aula KPU Kab. Kuantan Singingi.Jum'at (18/9/2020). sekitar pukul 15 wib, sampai selesai.
Sosialisasi ini oleh Kapolres Kuansing, Kepala Satpol PP, Bawaslu, Dinas Kesbangpol, Dinas kesehatan dan perwakilan partai politik.

Dalam kesempatan ini disampaikan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan yang terdapat pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 jo Peraturan KPU No 10 Tahun 2020

Komisioner KPU Kuansing Wiganti Iswandhiari" menjelaskan Sosialisasi ini penting di lakukan untuk penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan lanjutan pilkada serentak pada tahun 2020 ini, baik bagi penyelenggara , peserta maupun bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan salam setiap acara yang dilakukan. 
Wiganti menambahkan" Pembatasan perserta pertemuan baik bagi penyelenggara maupun bagi peserta pasangan calon hanya di bolekan peserta maksimal 50 orang peserta dalam setiap pertemuan didalam ruangan tertutup

Kepada Perwakilan Partai politik di minta agar dapat menyampaikan kepada Bapaslon Bupati dan Wakil bupati yang mereka usung dan pendukungnya agar  terus menerapkan protokol  Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Sumber: Drs