TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

88 Ribu UMKM di Riau telah Terima Bantuan Rp2,4 Juta dari Pusat

88 Ribu UMKM di Riau telah Terima Bantuan Rp2,4 Juta dari Pusat

 Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Riau mencatat, hingga awal September 2020 ini sudah ada sebanyak 88 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di "Bumi Lancang Kuning" yang mendapat penyaluran bantuan stimulus sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Sementara sudah direalisasikan ke 88 ribu (UMKM), dengan total dana sebesar Rp105 miliar," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Riau, Bakhtaruddin, Kamis (10/9/2020) di Pekanbaru. 

Diktakannya, bantuan tersebut telah disalurkan kepada UMKM yang sebelumnya telah terdata dan terverifikasi melalui tiga kantor perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk diketahui, bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk membantu upaya pemulihan ekonomi. Diharapkan,  UMKM dapat bertahan di tengah pandemi covid-19.

Perihal penyaluran bantuan tersebut, tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.