TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Pemko Tetap Umumkan Perkembangan Covid-19

Pemko Tetap Umumkan Perkembangan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan baru ini, nama Gugus Tugas hanya diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Rabu (22/7).

Sebenarnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dihapus. Hanya saja, Gugus Tugas ini berasa di bawah sebuah komite.

Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani pada 20 Juli.

Perpres terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk. Komite ini dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).