TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Maksimalkan Penyerapan PAD, Kepala DPMPTSP Kampar Imbau Perusahaan Segera Membayar Retribusi

Maksimalkan Penyerapan PAD, Kepala DPMPTSP Kampar Imbau Perusahaan Segera Membayar Retribusi

KAMPAR, dinamikanasional.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar di Tahun 2026 dalam memaksimalkan penyerapan Penghasilan Asli Daerah (PAD), meminta kepada masyarakat agar segera melakukan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal menyampaikan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan pengurusan IMB. Karena Retribusi yang diterima oleh DPMPTSP adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Artinya bagaimana mereka segera untuk membayarkan Retribusi. Khusus untuk Perusahaan, kita sudah melegalisir dan datanya sudah kita serahkan ke Satpol PP, dan untuk penertiban itu wewenang pihak Satpol PP Kampar untuk penegakan Perda," kata Refizal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya didampingi Plt Sekretaris, Faisal, Kamis (18/6/26).

Ia mengemukakan, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan Perda Penanaman Modal tahun 2026 dari Januari sudah diselesaikan. Adapun Perda itu guna untuk menarik Investasi dari luar ke Kabupaten Kampar sehingga penerimaan PAD bisa meningkat terutama APBD.

Refizal menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh Camat - Camat untuk Inventarisir bangunan - bangunan yang belum mendirikan IMB. 

"Sebelumnya di tahun 2025, target Penanaman Modal di Kabupaten Kampar lebih kurang 11 Triliun, dan untuk di tahun 2026 lebih kurang 6 Triliun. Kita terus melakukan upaya - upaya seperti Perda Tahun 2026, mungkin Se-Riau Kabupaten Kampar yang selesai. Sebenarnya bukan tentang penanaman modalnya, tapi PAD nya," kata Refizal.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini masih ada Perusahaan - Perusahaan yang belum membayarkan Retribusinya dan itu harus ditertibkan Satpol PP. Berdasarkan PP No 6 Tahun 2001 DPMPTSP tidak diberikan target PAD karena hanya pelayanan.

"Ke depan kita ajukan ke Bupati untuk di geser ke Dinas PU PR. Karena untuk penghitungan pajak Retribusi itu di Dinas PU PR, dan DPMPTSP hanya bagian penagihan saja," pungkas Refizal. (Zul)