TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Disbunnak Keswan Kampar Berikan Imbauan Terhadap Perusahaan Perkebunan Agar Melakukan Kewajiban

Disbunnak Keswan Kampar Berikan Imbauan Terhadap Perusahaan Perkebunan Agar Melakukan Kewajiban

KAMPAR - Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Kampar terus melakukan imbauan terhadap perusahaan perkebunan maupun perusahaan sawit untuk melakukan kewajiban terhadap perizinan perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Marahalim melalui Kabid Usaha Perkebunan, Elizar mengemukakan bahwa perusahaan yang bergerak di kebun yang lebih dari 250 H wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat 20 persen dari luas lahan yang dimiliki dari izin.

"Hal ini berdasarkan Permentan No 98 Tahun 2013 pasal 15, bahwa perusahaan yang memiliki usaha perkebunan diatas 250 H wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat 20 persen dari luas lahan yang sudah memiliki izin," kata Kabid Perkebunan Elizar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (4/12/25).

Ia meminta kepada Perusahan - perusahaan kalau belum memfasilitasi agar segera mempersiapkan untuk kebun masyarakat. Karena ini adalah kewajiban dari perusahan tersebut.

"Bukan hanya disaat - saat PP HGU, tapi sebenarnya didalam setelah izin perkebunan itu terbit selama 3 tahun, mereka wajib memenuhi perkebunan masyarakat 20 persen terbut.

Selain itu, pihaknya juga akan selalu memonitor terhadap Perizinan dan melakukan Pembinaan juga Pengawasan, untuk saat ini hanya memberikan izin Perkebunan. Terkait untuk izin lokasi sendiri pihaknya tidak mengeluarkan lagi.

"Saat ini Disbunnak Keswan Kampar hanya mengeluarkan izin Perkebunan saja. Untuk izin HGU dan izin lokasi tidak di Disbunnak Keswan lagi," pungkasnya.