TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

DPMPTSP Kampar Laksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha

DPMPTSP Kampar Laksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar laksanakan bimbingan teknis/sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko serta proses persetujuan lingkungan di Kabupaten Kampar, (17/10/24).

Sosialisasi ini diselenggarakan di Pekanbaru dan dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari pelaku usaha UMK dan non UMK.

Acara ini dipimpin oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si didampingi oleh Plt. Sekretaris Elfauzan, S.Hut, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian El Bariza, SE dan Pejabat Fungsional terkait. 

Sosialisasi ini diselenggarakan melalui kegiatan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2024 yang ke tiga kali dalam tahun 2024.

Elfauzan mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Dan juga implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS-RBA),” ujarnya.

Elfauzan juga menyebut proses persetujuan lingkungan di Kabupaten Kampar, yang juga dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau Ika Adriani, S.IP. M.IP dan Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Agustiyardi, ST. M.Si. 

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terhadap tata cara, regulasi dan alur proses perizinan berusaha sehingga investasi di Kabupaten Kampar terus meningkat,” tutup elfauzan.