TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Perusahaan Yang Beroperasi di Kampar, Dilakukan Penertiban Oleh Pemkab Kampar Melalui DPMPTSP

Perusahaan Yang Beroperasi di Kampar, Dilakukan Penertiban Oleh Pemkab Kampar Melalui DPMPTSP

KAMPAR - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, H. Hambali SE. MBA. MH melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar lakukan penertiban perizinan ke PT Wahana Inti Raya (WIR) di Kecamatan Kampa pada, (08/10/24).

Penertiban ini sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan realisasi investasi  di Kabupaten Kampar dan juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha, baik besar maupun kecil.

Penertiban ini dilaksanakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si sesuai arahan Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE. MBA. MH yang dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Penata Perizinan Muda Dede Firmansyah, S.Kom menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai arahan Pj. Bupati Kampar setiap perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kabupaten Kampar wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Kepala DPMPTSP Kampar, Andri Micho S.Hut. M.Si.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 69 tahun 2021 bahwa PT Wahana Inti Raya belum memiliki izin sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memberikan pemberitahuan agar melengkapi seluruh dokumen perizinan usahanya.

"Dengan Penertiban ini diharapkan semakin terjalin sinergi yang lebih baik antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar," ujarnya.

Penertiban ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait, seperti Dinas PUPR Kampar, Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Kampa dan Kepala Desa Pulau Birandang.