TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Sat Pol PP Kampar Tertibkan Warung Diduga Menyediakan Wanita Penghibur dan Minuman Jenis Tuak

Sat Pol PP Kampar Tertibkan Warung Diduga Menyediakan Wanita Penghibur dan Minuman Jenis Tuak

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kampar melakukan penertiban sebuah warung yang diduga menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Hal itu didapat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan warung tersebut sudah meresahkan.

Mendapat informasi tersebut, Satpol PP Kampar bersama Tim Yustisi bergerak cepat dengan melakukan penertiban.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung Tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), dengan demikian Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi sekira pukul 23.00 WIB tadi malam dan melakukan penertiban," kata Kasat Pol PP Kampar, Arizon, Minggu (14/1/24).

Sementara itu, Kabid Gakda (Penegakan Perda), Sawir Datuok Tandiko juga menyampaikan, bahwa Satpol PP bersama Tim Yustisi telah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis Tuak yang berlokasi di Pulau Merbau Kelurahan Langgini.

"Bersama Tim Yustisi tadi malam Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB kita telah melakukan penghentian operasional 2 buah warung Tuak yang berada di Pulau Merbau Langgini dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda No.08 tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)," beber Sawir.

Dalam penertiban itu, kata Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa enber minuman Tuak.

Sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.

"Beberapa ember Tuak yang kita temukan langsung dimusnahkan dengan menumpahkannya. Namun kita tidak berhasil menemukan adanya wanita penghibur (cewek) di kedua warung tersebut, berkemungkinan mereka sudah pulang," pungkas Sawir.

Hadir dalam penertiban tersebut, Kabid Gakda, PPNS Pol PP,  beberapa orang Kepala Seksi dan anggota Patroli, BKO TNI serta Aparat Kelurahan Langgini dan Desa Salo Timur. ***