TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Pj Bupati Kampar Diwakili Plt Kadis Perinaker Lakukan Pembahasan UMK 2024

Pj Bupati Kampar Diwakili Plt Kadis Perinaker Lakukan Pembahasan UMK 2024

KAMPAR - Pemerintah Kampar dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. 

Dari pertemuan tersebut merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Kampar tahun 2024 sejumlah Rp. 3.412.764,06 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Enam Sen)

Demikian dikatakan oleh PJ Bupati Kampar Mhd Firdaus, SE, MM di wakili Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar Sasminedi , SKM, M.Si, usai melakukan pertemuan dengan tim Pengupahan Kampar pada hari Jum’at 24/11 di Bangkinang Kota. 

Hadir pada Rapat tersebut yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar yang terdiri dari Lembaga, Stakeholder terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Kampar, Kadin Kampar, Akademis, BPS, Utusan Perusahan, Serikat Pekerja, dan juga Dinas Instansi Terkait. 

Dikatakan Sasminedi bahwa UMK Kampar mengalami kenaikan sejumlah  Rp 112.505,80 (Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Lima Rupiah Delapan Puluh Sen) dengan persentase 3,41% dari UMK tahun 2023 sejumlah Rp 3.300.258,26 (tiga juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah dua puluh enam sen terhitung mulai 01 Januari 2024.

Dikatakan Sasminedi dengan keluarnya UMK Kampar ini akan dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan terutama yang terkait Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kampar " Kata Sasminedi.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah melakukan rapat Finalisasi dalam menghitung besaran UMK Kampar sehingga telah kita peroleh hasil yang lakukan dengan berbagai pertimbangan, kajian dan sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Kampar " Tutup Sasminedi.