TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Sosialisasikan Pembentukan Satgas SPATBM dan SPKDR, Ini Disampaikan DPPKBP3A Kampar

Sosialisasikan Pembentukan Satgas SPATBM dan SPKDR, Ini Disampaikan DPPKBP3A Kampar

KAMPAR - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar mensosialisasikan pembentukan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (SPATBM).

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Edi Aprizal melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Satiti Rahayu SKM MKM menjelaskan, sudah mensosialisasikan pembentukan SPATBM ini sejak 2018. Sampai 2023 sudah membentuk  SPATBM di 57 desa dari 250 desa se-Kabupaten Kampar. 

"Juga ada Satgas Pencegahan Kekerasan  Dalam Rumah (SPKDR). Ada dua  Satgas yang dibentuk di 57 desa tersebut. Pembentukan Satgas ini adalah program dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ditambah adanya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kampar," kata Satiti Rahayu, Kamis (16/11/2023).

Ia mengemukakan, pada 2023 kasus yang ditangani UPT PPA mencapai 122 kasus.

Adapun hal ini yang menjadi dasar untuk pembentukan Satgas. 

"Tujuannya pembentukan Satgas ini menjadi penyambung dari dinas sebagai sarana jangkauan kasus. Tugas utamanya adalah menjangkau kasus," kata Satiti Rahayu.

Satiti Rahayu menambahkan, kalau ada masalah kekerasan perempuan dan anak di desa, satgas bisa mengakomodir apakah bisa diatasi dengan mediasi dengan tokoh adat, tokoh agama dengan musyawarah.

"Kita berharap pembentukan Satgas ini bukan sekedar hanya di atas SK dan pembentukannya saja, berharap bimbingan dari pemerintah desa, partisipasi masyarakat supaya satgas ini bisa bergerak," harap Satiti Rahayu.