TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Lapas Pasir Pengaraian Ajukan 605 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT RI Ke 78

Lapas Pasir Pengaraian Ajukan 605 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT RI Ke 78

ROHUL - Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian, Rokan Hulu, Riau, mengajukan remisi umum terhadap 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

"Jika dikabulkan, nantinya keputusan itu akan diberikan menjelang HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 nanti," kata Kepala Lapas Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu melalui Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu, pada Jumat (11/8/2023) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, adapun persyaratan pengusulan remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik sesuai peraturan Lapas.

“Saat ini jumlah WBP di Lapas Pasir Pangaraian berjumlah 910 orang termasuk 16 orang WBP wanita. Dari total 910 WBP tidak semua diberikan, hanya yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ditambahkannya, hasil usulan tersebut nantinya dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan, beserta pengurangan masa pidana.

”Remisi umum ini bervariasi mulai dari pengurangan masa pidana 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, sedangkan untuk remisi bebas tahun ini belum ada,” jelasnya.

Ditambahkannya, proses penyerahan remisi akan berkolaborasi dengan Pemkab Rohul, diberikan simbolis kepada WBP pada saat acara HUT Kemerdekaan.

”Nantinya SK diberikan simbolis oleh pak Bupati, pada saat upacara kepada perwakilan WBP,” katanya.

Untuk diketahui, remisi umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana yang diberikan saat HUT Kemerdekaan RI.
(Jurnalis-Hasbul hanafi)