TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Kades Tanjung Medan Rohul Bantah Keluarkan Surat Jual Beli Lahan HPT

Kades Tanjung Medan Rohul Bantah Keluarkan Surat Jual Beli Lahan HPT

ROHUL - Kepala Desa (Kades) Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Devi Delvia membantah tudingan melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan surat jual beli lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) seperti dugaan yang di tuduhkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dikutip dari Pemberitaan salah satu media online terbitan, Rabu (13/6/2023).

Kades Delvi Delvia beserta perangkat Desanya sangat kecewa dengan Pemberitaan yang dinilai tidak berimbang di salah satu media online terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan surat jual beli di atas lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dituduhkan Kepala Desa Tanjung Medan.

Pemberitaan itu tanpa Konfirmasi jadi saya selaku pihak yang dirugikan sangat Kecewa dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan saya berharap kiranya jika ada hal semacam ini kalau bisa dikonfirmasi dulu jangan langsung dinaikkan di media, jangan sampai ini jadi berita hoax atau merugikan orang lain.

“Kami akan laporkan ke pihak berwajib, ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, saya juga akan laporkan ke Dewan Pers karena sangat merugikan kami sebagai Pemerintah Desa," ujarnya Kepada Sejumlah Wartawan saat di temui, Kamis (15/6/2023) Siang.

"Apalagi dalam kalimat terakhir dia menuliskan "Sampai berita ini terbit awak media beberapa kali mencoba menghubungi kades Tanjung Medan namun masih belum terhubung, tulisnya, itu sama sekali tidak benar," bebernya lagi.

Faktanya tidak ada wartawan atau LSM yang menghubungi saya " boleh di cek di panggilan HP saya tidak ada nomer panggilan baik yang masuk,ataupun panggilan tak terjawab," Kata Delvi dengan nada kecewa.**
*(HSB)*