Bupati Rohul Sukiman,Perbup No. 56 Tahun 2019 itu Mengatur Tentang Standarisasi Biaya Pemerintahan
Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu No. 56 Tahun 2019 yang mengatur Tentang Standarisasi Biaya Pemerintahan Desa.
Melalui akun Facebook H. Sukiman yang diupload pada hari selasa (28/1/2020) pada pukul 20:06 dan 22:50 WIB menulis status tentang Perbup No. 56 Tahun 2019, yang mengatur tentang standarisasi Biaya Pemerintahan Desa yaitu:
Guru TPA / Pondok Al Quran Tahfidz / MDTA minimal Rp. 400.000 / orang / bulan.
Imam / Bilal / Ghorim Masjid minimal Rp. 400.000 / orang / bulan.
Guru PAUD / TK / Kelompok Bermain minimal Rp. 400.000 / orang / bulan.
Petugas Penyelenggara Jenazah minimal Rp. 6.000.000 / tahun / kelompok.
Operasional RT
Minimal Rp. 375.000 / bulan / orang.
Operasional RW
Minimal Rp. 400.000 / bulan / orang.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman yang sedang gencar melaksanakan Visi dan Misinya "Membangun Desa, Menata Kota" untuk Negeri Seribu Suluk menjadi yang lebih baik, maju dan jaya





Komentar Via Facebook :