TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Kejari Gumas Dampingi 144 Kades Kelola Dana Desa

Kejari Gumas Dampingi 144 Kades Kelola Dana Desa

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama perangkat desa sewilayah Kabupaten Gumas menandatangani nota kesepahaman bersama, Jumat (27/1). 

Kerjasama dengan Dinas Pemerintahan Desa dan 114 Desa Se-Kabupaten Gumas tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam mengoptimalisasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sahroni, dalam rilisnya Selasa (31/1), mengatakan kerjasama tersebut akan diwujudkan dalam kegiatan penerangan dan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), agar lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Gunung Mas.

“Selain itu dapat menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” terangnya.

Roni pun menyambut baik dan mengapresiasi atas realisasi dan prakarsa kerjasama tersebut yang tidak lepas dari dorongan dan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Gumas. 

Menurutnya, Kejaksaan melalui Bidang Datun memiliki tugas dan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN maupun BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

Kerjasama tersebut juga diharapkan dapat wujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Pemerintah Desa, sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bekerja efektif dalam mendampingi, memberikan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan, mengawasi pengelolaan dana desa agar penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel serta dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa yang mana hal tersebut menjadi salah satu program prioritas nasional yang telah dicanangkan Presiden.