Terbukti Pengedar Dan Pengguna, Mahasiswa Asal Benai Diamankan

Terbukti Pengedar Dan Pengguna, Mahasiswa Asal Benai Diamankan

Pelaku dan barang bukti

TELUK KUANTAN - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang mahasiswa berinisial RP (30) tahun asal Desa Tebing tinggi Kecamatan Benai Kab. Kuasing, RP ditangkap karena terbukti bawa barang haram Narkotika jenis Sabu sekaligus juga sebagai pengedar dan pengguna, waktu kejadian kamis 30 april 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.

"Kamis tanggal 30 April 2020 Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing yang dipimpin BRIPKA RIEKI, SH setelah melakukan penyelidikan di perintahkan oleh Kasat ResNarkoba AKP SAHARDI,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kec. Benai Kab. Kuansing, kemudian sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. RP (30) yang sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kec. Benai Kab. Kuansing. Dengan disaksikan kepala desa dan warga dilakukan penggeledahan badan dan di temukan 6 (enam) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dikantong celana saku belakang dan 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan dilantai kamar beserta 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk HWH, 1 (satu) unit Handphone Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah bong,1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) buah manchis, 2 (dua) plastik bening dan 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang diakui sdr. RP (30) sebagai miliknya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kuansing guna proses Pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :