TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Kejari Tuban Launching Kampung Restorative Justice, Tersangka Harwin Avanto Diberhentikan Penuntutan

Kejari Tuban Launching Kampung Restorative Justice, Tersangka Harwin Avanto Diberhentikan Penuntutan
Saat Kajari Tuban Suhendri Gelar Pemberhentian Penuntutan Terhadap Tersangka Harwin Avanto dan Sekaligus Launching Kampung Restorative Justice di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding

TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang bertempat di Balai Desa Prunggahan Wetan, Selasa (22/03/2022).

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka Harwin Avanto dari yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan Pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Kegiatan itu diikuti sekitar 40 orang dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Suhendri, Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, Kasi Pidum Kejari Tuban Didik Yudha Aribusono.

Turut juga Kapolsek Semanding AKP. Carito, Sekcam Semanding Suhariyanto, Perwakilan Koramil Semanding Didik, Perwakilan Papdesi Wilayah Kecamatan Semanding, Perwakilan DPC Papdesi Tuban dan Para tamu undangan.

Pembentukan kampung RJ merupakan tempat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada dilingkungan kampung Restorative Justice.

"Ini sebagai bentuk digma baru pada peradilan di wilayah untuk lebih dekat kepada masyarakat," kata Kajari Tuban Suhendri dalam penyampaian saat diterima lenteranews.co pada keterangan tertulisnya.

Ia juga berharap, dengan adanya kampung Restorative Justice ini dapat menjadi tempat dan pemberian solusi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kebawah.

Untuk penyelesaian yang dapat diselesaikan melalui kampung Restorative Justice ini hanya dapat jika pelaku tindak pidana bukan pengulang tindak pidana.

"Melainkan tindak pidana baru yang nantinya kasus pidana dapat diselesaikan di kampung Restorative Justice, bukan di kantor peradilan," beber Suhendri yang dikenal humoris itu.

Untuk Desa Prunggahan Wetan ini, bukan merupakan rumah Restorative Justice yang terakhir.

"Melainkan ini menjadi pemicu untuk kelurahan atau Desa lainnya, yang mana tindak pidana ringan dapat diselesaikan di tempat," harap Suhendri. 

   Kajari Tuban Suhendri Saat Menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kades  Prunggahan Wetan.

Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Piagam Peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kajaru Tuban Suhendri kepada Kepala Desa Prunggahan Wetan. 

Trend Perkembangan atau Perkiraan.

Bahwa Kegiatan Launching Kampung Restorative Justice ( R.J ) di Desa Prunggahan Wetan Diharapkan dengan adanya kampung RJ ini  mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

Tidak hanya meninggalkan stigma yang membekas dan menjadi momok, “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” namun “hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah” dengan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Penulis: Ed