TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

Forum Kades Kuansing, Gelar Rakor Permen PDTT Nomor 13 Tahun 2020

TELUKKUANTAN- Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam mengelola Dana Desa Tahun anggaran 2021 bertempat di Aula Gedung Narosa Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Kuantan Singingi Nafisman, Ketua Forum Kades Kuantan Singingi, Serta Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing, Solehudin dalam sambutan mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Selanjutnya. "Solehudin setelah Rakor ini, mengajak kepada seluruh kepala Desa untuk menjalankan Permen PDTT Nomor 13 tahun 2020," ajak Solehudin.

Sebagai narasumber Rizal yang merupakan Tenaga Ahli PMD satker P3MD Propinsi Riau. memaparkan Permen PDTT. Sesuai dengan peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2021.

Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa meliputi;

Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa bersama diantaranya:

Satu; Pendirian badan usaha milik desa dan/ atau Badan Usaha Milik Desa bersama.

Kedua; Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Ketiga; Penguatan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Keempat; Pengembangan usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.

Sementara itu, Program prioritas penggunaan dana desa untuk program nasional sesuai kewenangan desa seperti Pendataan desa, pemetaan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, dan lain sebagainya.