Perwako 180 Pedoman Tentang Isolasi Mandiri OTG Covid-19,Ini Uraiannya
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari OTG, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Dalam Perwako Nomor 180, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.
Sedangkan pada BAB II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.
BAB III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada BAB IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. BAB V Hak dan Kewajiban
Pada BAB VI juga diatur Larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan. Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi.
BAB VII terkait Sanksi. BAB VIII Pengawasan. BAB IX terkait Pembiayaan. BAB X penutup.
Selama ini petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut, seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.
Kebutuhan OTG Positif Covid-19 di Bantu oleh Pemko.
Seluruh Orang Tanpa Gejala (OTG) positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sehat, Rusunawa Rejosari Teluk Lembu Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, akan difasilitasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut, seluruh kebutuhan OTG positif Covid-19 akan dibantu oleh Pemko Pekanbaru. Seperti untuk makan, pengobatan, dan kebutuhan sehari-hari.
"Di rumah sehat itu, selama diisolasi semuanya dibantu. Mulai dari makan, keperluan sehari-hari, untuk tes swabnya, pengobatan, semuanya dibantu Pemko Pekanbaru," ujar Wako, Senin (3/8/2020).
Menurutnya, langkah itu diambil guna membantu OTG positif Covid-19 yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri di rumah dengan baik.
Karena tidak semua OTG positif Covid-19 yang memiliki cukup ruang di rumah mereka masing-masing untuk mengisolasi diri, agar tidak membuat penularan terhadap keluarga terdekat.
"Yang jadi masalahnya tidak semua OTG positif Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri. Sementara mereka juga tidak bisa dirawat di RS karena tidak memiliki keluhan. Maka kita akan siapkan dalam beberapa hari ini agar OTG positif covid diisolasi di rumah sehat," pungkasnya.





Komentar Via Facebook :