TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

PNS Dapat Anggaran Pulsa, BKPSDM Pekanbaru Tunggu Juknis

 PNS Dapat Anggaran Pulsa, BKPSDM Pekanbaru Tunggu Juknis
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin

 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan. Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) terkait anggaran pulsa tersebut.

"Belum ada kita terima terkait regulasi pulsa ini," terang Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (2/9).

Pihaknya masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian anggaran pulsa ini. Mereka menunggu regulasi tersebut agar bisa diterapkan di lingkungan pemerintah kota.

"Tentu kita menanti petunjuk atau regulasi terkait penerapan pemberian pulsa ini," terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk PNS sebesar Rp 200.000 hingga 400.000 per bulan. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020. 

Sumber: kmf